Pages

Selasa, 01 Oktober 2013

PKS Nilai Tepat Aturan Kampanye Soal Baliho

Semarang, Antara Jateng - Partai Keadilan Sejahtera menilai tepat aturan kampanye yang termaktub dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2013, khususnya ketentuan baliho/reklame hanya untuk sosialisasi partai dan pimpinan partai noncaleg sekaligus larangan buat calon anggota legislatif.

"Saya sependapat dengan ketentuan tersebut karena selama ini reklame hanya didominasi oleh caleg (calon anggota legislatif) bermodal (duit) besar dan tak terjangkau caleg bermodal pas-pasan sehingga menghasilkan ketimpangan sosialisasi," kata Ketua Bidang Kajian dan Perencanaan DPW PKS Jawa Tengah Imam Mardjuki di Semarang, Jumat petang.

Imam Mardjuki mengemukakan hal itu terkait dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PKPU No. 01/2013 Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang berlaku secara efektif per 27 September 2013.
Lebih lanjut Imam mengemukakan, "Ketentuan reklame hanya untuk partai/pimpinan partai sangat tepat karena secara institusi kemampuan semua partai relatif sama."

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15/2013 Pasal 17 Ayat (1) Huruf b Angka 1, disebutkan bahwa baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukan bagi partai politik satu unit untuk satu desa/kelurahan atau nama lainnya memuat informasi nomor dan tanda gambar partai politik dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus partai politik yang bukan calon anggota DPR dan DPRD.

Kemudian, dalam Angka 4 pasal tersebut, juga mengatur pemasangan spanduk oleh partai politik dan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 meter hanya satu unit pada satu zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama pemerintah daerah.

Menyinggung ketentuan PKPU soal spanduk dan banner tiap caleg satu unit per kelurahan itu, Imam yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Semarang itu memandang perlu komunikasi intensif dengan partai-partai dan caleg.

"Secara umum, KPU perlu menyosialisasikan ketentuan-ketentuan dalam PKPU secara komprehensif sehingga gagasan integral KPU soal peraturan kampanye bisa ditangkap secara utuh oleh para caleg/partai," katanya.

Terkait dengan penertiban baliho, spanduk, dan alat peraga lain yang pemasangannya sebelum pemberlakuan secara efektif PKPU No. 15/2013 per 27 September 2013, Imam mengatakan bahwa Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Kota Semarang sudah mengumpulkan dan mengoordinasikan seluruh caleg bersama KPU Kota Semarang terkait dengan PKPU tersebut.

"Partai dan caleg PKS siap mengikuti ketentuan KPU," kata Imam yang juga caleg nomor urut 2 di Daerah Pemilihan Kota Semarang III (Kecamatan Gayam Sari, Genuk, dan Pedurungan).

Kendati demikian, PKS berharap KPU menyatukan pemahaman mengenai hal itu dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan panwas sebagai sesama penyelenggara pemilu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar