SEMARANG - Dewan menilai kuota toko modern berlebihan. Berdasar
Peraturan Wali Kota No 5 Tahun 2013, kuota toko modern di 16 kecamatan
yang ada maksimal mencapai 529 toko. Kuota itu belum terpenuhi semua,
sehingga masih terbuka kesempatan untuk bertambah.
“Jumlah yang sudah ada sekarang ini berlebihan. Bisa disaksikan
sendiri, di mana-mana sepertinya selalu ada minimarket-minimarket.
Apalagi jika masih dibuka kesempatan untuk tambah. Kuota yang ditentukan
dalam perwal tersebut terlalu banyak,” tegas anggota Badan Legislatif
DPRD Kota Semarang, Imam Mardjuki, saat ditemui di Hotel Quest usai
diskusi yang disiarkan langsung oleh salah satu stasiun radio swasta di
Semarang.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, saat ini pihaknya juga tengah
menyiapkan peraturan daerah tentang toko modern. Draf rancangan perda
tersebut sudah disampaikan ke pimpinan. Setelah itu akan digelar rapat
paripurna dan ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia khusus. Dia
berharap raperda tersebut sudah bisa ditetapkan tahun ini.
“Perda itu nanti juga akan menentukan kuota yang ideal jumlah toko
modern di kota. Jika memang ada perbedaan, perwal harus menye- suaikan
perda karena kedudukannya lebih tinggi,” jelasnya.
Harus Diterapkan
Di tempat sama, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan
Koperasi, Ulfi Imran Basuki mengungkapkan, pembangunan toko modern harus
memperhatikan beberapa hal. Antara lain kepadatan penduduk,
perkembangan permukiman baru, dan juga aksesibilitas. Selain itu juga
ada syarat minimal jarak dengan pasar tradisional, yakni sejauh 500
meter. Persyaratan itu termuat dalam perwal tersebut dan berlaku baik
untuk toko besar maupun kecil.
“Sementara untuk jam buka toko, terutama untuk supermarket,
hipermarket, dan department store, kami mengacu pada Peraturan Presiden
No 112 Tahun 2007. Tapi untuk toko modern kecil memang belum ada,”
ungkapnya seraya menegaskan pihaknya tetap berkomitmen untuk melindungi
pedagang kecil.
Pada diskusi tersebut, Pemkot juga diminta tegas terutama dalam
pemberian izin usaha toko modern (IUTM). Selain itu, jarak minimal 500
meter untuk pendirian toko modern juga harus benar-benar diterapkan.
(H35,H71-75)
sumber dari Suara Merdeka, Selasa 11 Juni 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar