Pages

Selasa, 11 Juni 2013

Kuota Toko Modern Berlebihan

SEMARANG - Dewan menilai kuota toko modern berlebihan. Berdasar Peraturan Wali Kota No 5 Tahun 2013, kuota toko modern di 16 kecamatan yang ada maksimal mencapai 529 toko. Kuota itu belum terpenuhi semua, sehingga masih terbuka kesempatan untuk bertambah.

“Jumlah yang sudah ada sekarang ini berlebihan. Bisa disaksikan sendiri, di mana-mana sepertinya selalu ada minimarket-minimarket. Apalagi jika masih dibuka kesempatan untuk tambah. Kuota yang ditentukan dalam perwal tersebut terlalu banyak,” tegas anggota Badan Legislatif DPRD Kota Semarang, Imam Mardjuki, saat ditemui di Hotel Quest usai diskusi yang disiarkan langsung oleh salah satu stasiun radio swasta di Semarang.



Lebih lanjut, dia mengungkapkan, saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan peraturan daerah tentang toko modern. Draf rancangan perda tersebut sudah disampaikan ke pimpinan. Setelah itu akan digelar rapat paripurna dan ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia khusus. Dia berharap raperda tersebut sudah bisa ditetapkan tahun ini.

“Perda itu nanti juga akan menentukan kuota yang ideal jumlah toko modern di kota. Jika memang ada perbedaan, perwal harus menye- suaikan perda karena kedudukannya lebih tinggi,” jelasnya.

Harus Diterapkan

Di tempat sama, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi, Ulfi Imran Basuki mengungkapkan, pembangunan toko modern harus memperhatikan beberapa hal. Antara lain kepadatan penduduk, perkembangan permukiman baru, dan juga aksesibilitas. Selain itu juga ada syarat minimal jarak dengan pasar tradisional, yakni sejauh 500 meter. Persyaratan itu termuat dalam perwal tersebut dan berlaku baik untuk toko besar maupun kecil.

“Sementara untuk jam buka toko, terutama untuk supermarket, hipermarket, dan department store, kami mengacu pada Peraturan Presiden No 112 Tahun 2007. Tapi untuk toko modern kecil memang belum ada,” ungkapnya seraya menegaskan pihaknya tetap berkomitmen untuk melindungi pedagang kecil.
Pada diskusi tersebut, Pemkot juga diminta tegas terutama dalam pemberian izin usaha toko modern (IUTM). Selain itu, jarak minimal 500 meter untuk pendirian toko modern juga harus benar-benar diterapkan. (H35,H71-75)

sumber dari Suara Merdeka, Selasa 11 Juni 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar