SEMARANG - Dewan menilai kuota toko modern berlebihan. Berdasar
Peraturan Wali Kota No 5 Tahun 2013, kuota toko modern di 16 kecamatan
yang ada maksimal mencapai 529 toko. Kuota itu belum terpenuhi semua,
sehingga masih terbuka kesempatan untuk bertambah.
“Jumlah yang sudah ada sekarang ini berlebihan. Bisa disaksikan
sendiri, di mana-mana sepertinya selalu ada minimarket-minimarket.
Apalagi jika masih dibuka kesempatan untuk tambah. Kuota yang ditentukan
dalam perwal tersebut terlalu banyak,” tegas anggota Badan Legislatif
DPRD Kota Semarang, Imam Mardjuki, saat ditemui di Hotel Quest usai
diskusi yang disiarkan langsung oleh salah satu stasiun radio swasta di
Semarang.