Pages

Selasa, 11 Juni 2013

Kuota Toko Modern Berlebihan

SEMARANG - Dewan menilai kuota toko modern berlebihan. Berdasar Peraturan Wali Kota No 5 Tahun 2013, kuota toko modern di 16 kecamatan yang ada maksimal mencapai 529 toko. Kuota itu belum terpenuhi semua, sehingga masih terbuka kesempatan untuk bertambah.

“Jumlah yang sudah ada sekarang ini berlebihan. Bisa disaksikan sendiri, di mana-mana sepertinya selalu ada minimarket-minimarket. Apalagi jika masih dibuka kesempatan untuk tambah. Kuota yang ditentukan dalam perwal tersebut terlalu banyak,” tegas anggota Badan Legislatif DPRD Kota Semarang, Imam Mardjuki, saat ditemui di Hotel Quest usai diskusi yang disiarkan langsung oleh salah satu stasiun radio swasta di Semarang.