SEMARANG - Pemkot Semarang dinilai tak konsisten dalam menjalankan
komitmen membersihkan reklame di median jalan. Sebab hingga saat ini
masih banyak tiang reklame dengan tempelan produk iklan yang berdiri di
median jalan-jalan protokol.
Imam Marjuki, anggota Komisi A DPRD Kota mengatakan, kebijakan Pemkot
untuk memberikan batas waktu pada biro iklan untuk membongkar reklame
yang berada di badan jalan, merupakan bentuk inkonsistensi sekaligus
kelemahan penegakan aturan.
”Meski saat ini sejumlah reklame sudah banyak yang mulai dibongkar,
masih ditemukan reklame yang berada di median jalan. Bahkan beberapa di
antaranya digunakan untuk mempromosikan produk yang baru dipasang.
Padahal kebijakan pembersihan sudah dimulai sejak 2012,” katanya.
Menurut Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penerangan
Jalan dan Pengelolaan Reklame (PJPR) Kota Semarang Anton Siswartono, 90
titik reklame yang berada di median jalan Kota Semarang akan dibongkar
selama 2013 ini. Hal itu dilakukan menyusul adanya regulasi larangan
pendirian reklame di tempat tersebut.
Dia menyatakan, pembongkaran itu sesuai dengan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum No 20 Tahun 2010 tentang Reklame di Median Jalan.
”Berdasarkan peraturan ini, setelah kami data paling tidak ada 109 reklame yang berada di median jalan Kota Semarang,” katanya.
Diberi Peringatan
Pihaknya sudah mulai membongkar reklame-reklame itu sejak akhir 2012
lalu. Paling tidak sudah ada 19 reklame besar di median jalan yang
dibongkar.
”Jadi masih ada 90 reklame yang masih menunggu pembongkaran. Kami
memberikan toleransi kepada 90 reklame itu sampai masa berlaku habis.
Ini atas permintaan biro reklame, karena telanjur mengikat kontrak
dengan klien. Kami targetkan tahun ini semua reklame di median jalan
bisa kami bongkar semua, karena masa akhir berlaku ada yang Mei, Juni,
hingga akhir tahun ini,” urai Anton.
Dia mengatakan, pembongkaran reklame yang berada di daerah larangan
ini merupakan keputusan rapat bersama antar-instansi terkait, mulai dari
tingkat Provinsi Jawa Tengah hingga tingkat Kota Semarang.
Sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya sudah memberikan sosialisasi
ataupun peringatan kepada biro reklame atas agenda tersebut.
Terpisah, Kepala Bidang Operasi Satpol PP Kota Semarang, Aniceto
Magno Da Silva mengatakan, dalam tiga bulan ke depan, Satpol PP juga
akan menertibkan reklame-reklame liar, baik berupa spanduk maupun baliho
yang tidak sesuai dengan aturan. Sebab, masih banyak spanduk yang
dipasang di pohon-pohon. ”Target tiga bulan harus bersih,” tegas
Aniceto.(H71,H35-75)
Suara Merdeka | Jumat, 15 Februari 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar