BALAI KOTA - Barang siapa menghalangi seseorang menggunakan
kondom, terancam denda Rp 50 juta. Atau, penjara paling lama tiga bulan.
Sanksi tersebut bakal dituangkan dalam Raperda Penanggulangan HIV/AIDS yang
kini masih dikaji kalangan legislatif dan eksekutif.
Payung hukum tersebut, perlu dibuat mengingat tingginya kasus HIV/AIDS di Kota Semarang. Melonjaknya jumlah penderita HIV/AIDS membuat keprihatinan
eksekutif dan dewan.
Satpol Pesimistis Pengawasan
“Di naskah akademik (NA) Raperda
disebutkan barang siapa dengan sengaja menghalangi penyelenggaraan
pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS, dipidana
dengan penjara paling lama tiga bulan atau
denda paling banyak Rp 50 juta. Pencegahan yang dimaksud, di antaranya
penggunaan kondom,” beber Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Semarang Imam Mardjuki, kemarin (25/7).