Pages

Rabu, 12 Desember 2012

Enam Pejabat Berebut Kursi Sekda-Hendrar Prihadi Berharap Rekomendasi Jatuh kepada yang Terbaik

SEMARANG – Enam pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memperebutkan kursi sekretaris daerah (sekda) yang kosong. Mereka kemarin mengikuti fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) di kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah.

Pejabat yang mengikuti uji kelayakan antara lain Plt Sekda Kota Semarang Adi Tri Hananto, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bambang Kono,Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Nurjanah, Kepala Pemadam Kebakaran (Damkar) Lilik Haryanto, Asisten Sekda Bidang Administrasi Perekonomian Pembangunan dan Kesra Isdiyanto, dan Asisten Sekda Bidang Administrasi Informasi dan Kerja Sama Tommy Y Said.

Kursi Sekda Kota Semarang selama setahun terakhir kosong karena penjabatnya Akhmat Zaenuri tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap untuk memuluskan pengesahan Rancangan APBD 2012 pada November 2011.Zaenuri ditangkap bersama dua anggota DPRD Kota Semarang, yakni Agung Purno Sardjono dan Sumartono. Berdasarkan informasi yang beredar, dari enam pejabat yang berebut kursi sekda, tiga di antaranya memiliki peluang paling kuat.

Ketiganya adalah AdiTri Hananto,Nurjanah,dan Lilik Haryanto.Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Imam Mardjuki membenarkan informasi tersebut.“Ya, moga-moga saja ketiganya memenuhi kapasitas utama seorang sekda,” ujarnya kemarin. Menurut Imam, ada tiga kriteria yang harus dimiliki seorang sekda sebagai pemimpin pegawai negeri sipil (PNS), yaitu bisa membantu kepala daerah mengelola pemerintahan; bisa memimpin birokrasi menuju pemerintahan yang bersih, profesional, berwibawa dan transparan; serta bisa menjadi teladan para pegawai dalam melayani dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Senin, 03 Desember 2012

Pengelolaan Aset Pemkot Amburadul

SEMARANG – Wakil Ketua Pansus Inventarisasi Aset Daerah DPRD Kota Imam Mardjuki menilai hingga saat ini belum terlihat itikad Pemkot Semarang untuk memperbaiki kinerja di pengelolaan aset.

Padahal masih banyaknya aset pemerintah yang mangkrak, bahkan tidak jelas status kepemilikannya. Menurut Imam, berkaca pada PP No 6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, PP 38/2008 tentang perubahan PP No 6/2006 serta Permendagri 17/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, ada empat masalah yang dihadapi Pemkot Semarang dalam lemahnya pengelolaan aset.“Yakni lemah di inventarisasi, legalitas, pemanfaatan aset dan aspek hukum,” kata politikus PKS ini.
 Harian Seputar Indonesia ; Senin, 03 Desember 2012