SEMARANG – Enam pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang
memperebutkan kursi sekretaris daerah (sekda) yang kosong. Mereka
kemarin mengikuti fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) di
kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Pejabat yang mengikuti uji
kelayakan antara lain Plt Sekda Kota Semarang Adi Tri Hananto, Kepala
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bambang Kono,Kepala Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata (Disbudpar) Nurjanah, Kepala Pemadam Kebakaran (Damkar) Lilik
Haryanto, Asisten Sekda Bidang Administrasi Perekonomian Pembangunan
dan Kesra Isdiyanto, dan Asisten Sekda Bidang Administrasi Informasi dan
Kerja Sama Tommy Y Said.
Kursi Sekda Kota Semarang selama
setahun terakhir kosong karena penjabatnya Akhmat Zaenuri tertangkap
tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap untuk
memuluskan pengesahan Rancangan APBD 2012 pada November 2011.Zaenuri
ditangkap bersama dua anggota DPRD Kota Semarang, yakni Agung Purno
Sardjono dan Sumartono. Berdasarkan informasi yang beredar, dari enam
pejabat yang berebut kursi sekda, tiga di antaranya memiliki peluang
paling kuat.
Ketiganya adalah AdiTri Hananto,Nurjanah,dan Lilik
Haryanto.Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Imam Mardjuki membenarkan
informasi tersebut.“Ya, moga-moga saja ketiganya memenuhi kapasitas
utama seorang sekda,” ujarnya kemarin. Menurut Imam, ada tiga kriteria
yang harus dimiliki seorang sekda sebagai pemimpin pegawai negeri sipil
(PNS), yaitu bisa membantu kepala daerah mengelola pemerintahan; bisa
memimpin birokrasi menuju pemerintahan yang bersih, profesional,
berwibawa dan transparan; serta bisa menjadi teladan para pegawai dalam
melayani dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Rabu, 12 Desember 2012
Senin, 03 Desember 2012
Pengelolaan Aset Pemkot Amburadul
SEMARANG – Wakil Ketua Pansus Inventarisasi Aset Daerah DPRD Kota Imam
Mardjuki menilai hingga saat ini belum terlihat itikad Pemkot Semarang
untuk memperbaiki kinerja di pengelolaan aset.
Padahal masih banyaknya aset pemerintah yang mangkrak, bahkan tidak jelas status kepemilikannya. Menurut Imam, berkaca pada PP No 6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, PP 38/2008 tentang perubahan PP No 6/2006 serta Permendagri 17/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, ada empat masalah yang dihadapi Pemkot Semarang dalam lemahnya pengelolaan aset.“Yakni lemah di inventarisasi, legalitas, pemanfaatan aset dan aspek hukum,” kata politikus PKS ini.
Harian Seputar Indonesia ; Senin, 03 Desember 2012
Padahal masih banyaknya aset pemerintah yang mangkrak, bahkan tidak jelas status kepemilikannya. Menurut Imam, berkaca pada PP No 6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, PP 38/2008 tentang perubahan PP No 6/2006 serta Permendagri 17/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, ada empat masalah yang dihadapi Pemkot Semarang dalam lemahnya pengelolaan aset.“Yakni lemah di inventarisasi, legalitas, pemanfaatan aset dan aspek hukum,” kata politikus PKS ini.
Harian Seputar Indonesia ; Senin, 03 Desember 2012
Langganan:
Postingan (Atom)