Pages

Selasa, 10 Juli 2012

Pemkot Diminta Usulkan Sekda Definitif

  • Kandidat Pilih Diam
SEMARANG- Pemkot Semarang diharapkan segera menentukan dan mengusulkan calon sekda definitif ke Gubernur daripada harus menunjuk pelaksana tugas atau pelaksana harian. Pengajuan itu tentunya harus tetap sesuai prosedur dalam peraturan kepegawaian.
Anggota Komisi A DPRD Kota, Imam Mardjuki menegaskan, posisi sekda memang jadi jabatan yang sangat penting di pemerintahan. Selain membantu kerja kepala daerah, jabatan sekda juga berperan strategis dalam jalannya roda pemerintahan.
“Kami berharap pemkot segera mengajukan calon sekda ke Gubernur sebelum Plh Sekda saat ini pensiun,” tandas politikus PKS itu.
Dia mengatakan, sejumlah nama kandidat memang kuat. Mereka memiliki kelebihan masing-masing. Tapi pada dasarnya, ada kriteria-kriteraia yang harus dimiliki sekda selain persyaratan formal, di antaranya harus tegas, berani, jujur, bersahaja dan bisa memimpin lembaga. “Calon-calon yang diwacanakan, semoga sudah memenuhi kriteria. Tapi untuk pemilihannya, itu tergantung pimpinan daerah,” ujarnya.

Sementara siapa calon pelaksana tugas (Plt) Sekda Kota Semarang, hingga kini belum ada kejelasan. Meski kandidat sudah mulai terlihat, namun semua yang memiliki peluang enggan memberikan komentar tentang kemungkinan-kemungkinan itu.
Adi Trihananto Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Kota Semarang ketika dihubungi melalui teleponnya kemarin, dengan tegas belum mau memberikan komentar kepada wartawan. Begitu juga dengan Ir Bambang Haryono kepala Bappeda Kota Semarang. Ketika ditemui, dia enggan memberikan statmen soal kemungkinan-kemungkinan tersebut.
“Itu wewenang pimpinan. Saya tidak mau berkomentar dulu,” katanya dengan ramah.
Keengganan memberikan komentar memang berdasar. Apalagi isu tentang pengisian kekosongan jabatan sekda merupakan isu sensitif di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Alasannya, karena saat ini roda pemerintahan sedang berada di masa transisi dari kepemimpinan lama (Wali Kota nonaktif, Soemarmo HS) ke pengganti sementara (Plt Wali Kota, Hendrar Prihadi).
Plt Wali Kota Semarang pun belum bisa mengambil keputusan untuk segera mengisi jabatan sekda yang sebentar lagi ditinggalkan Plh Hadi Purwono lantaran pensiun. Sebab Hendrar Prihadi harus konsultasi dan koordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Apalagi kewenangan pelaksana tugas (Plt) Wali Kota dibatasi Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008, dengan tak bisa melakukan mutasi pegawai tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Hal tersebut tertuang dalam pasal 132 A, ayat (1), bahwa Plt kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. (H71,H35-39)
Suara Merdeka | Selasa, 10 Juli 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar