Pages

Jumat, 27 Juli 2012

Menghalangi Pakai Kondom Bakal Didenda Rp 50 Juta


BALAI KOTA - Barang siapa menghalangi seseorang menggunakan kondom, terancam denda Rp 50 juta. Atau, penjara paling lama tiga bulan.
Sanksi tersebut bakal dituangkan dalam Raperda Penanggulangan HIV/AIDS yang kini masih dikaji kalangan legislatif dan ek­sekutif.
Payung hukum tersebut, perlu dibuat mengingat tingginya kasus HIV/AIDS di Kota Semarang. Melonjaknya jumlah penderita HIV/AIDS membuat keprihatinan eksekutif dan dewan.


Satpol Pesimistis Pengawasan

“Di naskah akademik (NA) Raperda disebutkan barang siapa dengan sengaja menghalangi penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS, dipidana dengan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. Pencegahan yang dimaksud, di antaranya penggunaan kondom,” beber Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Semarang Imam Mardjuki, kemarin (25/7).

Menurut Imam, pihaknya sa­ngat merespons usulan Dinas Kesehatan. Sebab penyebaran HIV/AIDS di Kota Semarang tergolong tinggi. Untuk tingkat Jateng, Kota Semarang mendu­duki peringkat pertama jumlah kasus penderita HIV/AIDS. Pada 2007 lalu, ada 81 orang yang terjangkit HIV/AIDS.

Pada 2008, meningkat menjadi 96 brang. Peningkatan terus terjadi, yakni 115 kasus di 2009,176 kasus di 2010 dan di 2011 mencapai 235. Penyebaran HIV makin merisau­kan. Sebab, hingga Mei 2012 saja, sudah berjumlah 284 kasus. “Kajian Komisi Penanggulangan AIDS (KPA), jumlah penderita aktual biasa lebih banyak yang tercatat. Ini fenomena puncak gunung es. Jika ada 284 orang pen­derita, berarti kisaran 20 persen, 80 persen tidak tampak, berarti empat kali lipatnya, sekitar 1.000 yang tak tampak. Ini menjadikan Kota Semarang nomor satu se- Jateng," jelas politisi PKS ini. 

Karena itu, perlu ada langkah taktis dari pemerintah untuk menekan tingginya penyeba­ran HIV/AIDS, khususnya di kawasan lokalisasi. Sebab, bagi Imam, mereka yang datang ke lokalisasi sudah tidak mempan dengan imbauan, nasihat moral, maupun agama.

“Dalil-dalil itu sudah tidak ber­pengaruh. Di sinUh- perlunya sanksi yang tegas dalam rangka pencegahan dan penanggulang­an HIV/AIDS,” kata Imam.
Terkait usulan Raperda, Baleg DPRD kemarin menggelar rapat harmonisasi NA dan pemantapan konsepsi Raperda.

Persoalan yang cukup krusial, menyangkut teknis pengawasan atas pelaksanaan Perda atau penegakan Perdanya. Baleg merekomendasikan agar materi penegakan Perda dimasukkan di draf Raperda.

Apalagi materi tersebut belum disebutkan di NA-nya. “Selama ini penegakan Perda sangat lemah. Bagaimana teknis peng­awasan harus disebutkan secara gamblang. Persoalannya, tidak mungkin satu per satu pasangan di lokalisasi diawasi pakai kon­dom atau tidak. Ini nantinya akan dibahas lebih detail di pansus yang dibentuk,” kata Imam.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Widoyono mengakui sulitnya pengawasan pelaksanaan Perda tersebut di masa mendatang. Dinas Kesehatan dan satpol PP selaku institusi penegak Perda, tidak mungkin secara detail mengawasi penggunaan kondom di setiap kamar di kawasan lokalisasi. 

Mungkin kami hanya bisa memantau dari luar. Bahwa setiap yang akan ngamar, melakukan hubungan seks, wajib membawa kondom. Dan pengawasan pakai kondom atau tidak, bisa melibatkan pekerja seks komersil (PSK),” tandasnya. (zal/isk/cel)
Sumber dari Koran Jawa Pos |Kamis, 26 Juli 2012|

Tidak ada komentar:

Posting Komentar