Pages

Senin, 20 Februari 2012

BANYAK REKLAME LANGGAR PERDA

BALAIKOTA - Pemasangan reklame di Kota semarang banyak yeng melanggar Peraturan daerah (Perda) tentang pemasangan reklame di Kota Semarang. Anggota Komisi A Kota Semarang Imam Mardjuki, kepada Wawasan, Sabtu (18/2) mengungkapkan, titik-titik reklame yang melakukan pelanggaran seperti pendirian reklame di bantaran sungai.

"Seseuai Perda tentang Penyelenggaraan Reklame No. 8 Tahun 2006, salah satu larangan pendirian reklame yakni di kantor pemerintah, tanggul sungai, dan diatas saluran,"ungkapnya.

Namun realita di lapangan saat ini sangat banyak berdiri reklame di bantaran sungai. Seperti di sisi bantaran sungai banjir kanal barat berdiri papan reklame berukuran besar. Sehingga hal itu melanggar perda.

Imam menambahkan, selain itu pelanggaran yang banyak ditemui di lapangan seperti pendirian titik reklame di tanah pemerintah, pohon, taman, dan sekitar tugu muda. "Untuk larangan reklame di sekitar tugu muda disebutkan bahwa larangan berlaku hingga radius 159 meter. Jadi, jika di poslantas ada papan reklame hal itu melanggar,"tambahnya.
Lebih lanjut Imam menambahkan, seperti yang disampaikan beberapa pakar bahwa saat ini banyak pendirian reklame yang merusak estetika Kota Semarang.

Semrawut

"Pakar tata kota menyebutkan reklame di Semarang sudah semrawut. Padahal dalam perda ada aturan estetika dan keserasihan pembangunan. Tentunya hal ini perlu menjadi perhatian. Apalagi, sesuai peraturan yang ada disebutkan, bahwa penyelenggaraan reklame bisa diperbarui setiap dua tahun," ungkapnya.

Selain itu, imbuh dia, dalam perda jelas diatur bahwa pemasang reklame wajib memasang himbauan dan program pemerintah terkai pembangunan atau kegiatan publik, "Saat papan reklame kosong harus di isi himbauan pesan penting pemerintah kepada publik. selain dari segi pemanfaatannya , juga bisa mengurangi kesan kusam atau jelek papan reklame itu sendiri," imbuhnya.

Lebih lanjut Imam menambahkan, terkait penataan reklame sendiri diatur enam hal yakni tempat, jenis, sifat, ukuran, konstruksi, dan kawasan. Dimana, urai dia, terkait tempat bisa memanfaatkan sarana dan prasarana kota. "Reklame bisa memanfaatkan trotoar, halte bus, telepon umum, lampu penerangan jalan, terminal, pasar, dan gapura. "Saat ini masih ada reklame yang melintang di atas jalan. Padahal itu dilarang," tegasnya.

[Sumber dari Koran Wawasan, Minggu 19 Februari 2012]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar