Pages

Senin, 20 Februari 2012

BANYAK REKLAME LANGGAR PERDA

BALAIKOTA - Pemasangan reklame di Kota semarang banyak yeng melanggar Peraturan daerah (Perda) tentang pemasangan reklame di Kota Semarang. Anggota Komisi A Kota Semarang Imam Mardjuki, kepada Wawasan, Sabtu (18/2) mengungkapkan, titik-titik reklame yang melakukan pelanggaran seperti pendirian reklame di bantaran sungai.

"Seseuai Perda tentang Penyelenggaraan Reklame No. 8 Tahun 2006, salah satu larangan pendirian reklame yakni di kantor pemerintah, tanggul sungai, dan diatas saluran,"ungkapnya.

Namun realita di lapangan saat ini sangat banyak berdiri reklame di bantaran sungai. Seperti di sisi bantaran sungai banjir kanal barat berdiri papan reklame berukuran besar. Sehingga hal itu melanggar perda.

Imam menambahkan, selain itu pelanggaran yang banyak ditemui di lapangan seperti pendirian titik reklame di tanah pemerintah, pohon, taman, dan sekitar tugu muda. "Untuk larangan reklame di sekitar tugu muda disebutkan bahwa larangan berlaku hingga radius 159 meter. Jadi, jika di poslantas ada papan reklame hal itu melanggar,"tambahnya.
Lebih lanjut Imam menambahkan, seperti yang disampaikan beberapa pakar bahwa saat ini banyak pendirian reklame yang merusak estetika Kota Semarang.

Semrawut

"Pakar tata kota menyebutkan reklame di Semarang sudah semrawut. Padahal dalam perda ada aturan estetika dan keserasihan pembangunan. Tentunya hal ini perlu menjadi perhatian. Apalagi, sesuai peraturan yang ada disebutkan, bahwa penyelenggaraan reklame bisa diperbarui setiap dua tahun," ungkapnya.

Selain itu, imbuh dia, dalam perda jelas diatur bahwa pemasang reklame wajib memasang himbauan dan program pemerintah terkai pembangunan atau kegiatan publik, "Saat papan reklame kosong harus di isi himbauan pesan penting pemerintah kepada publik. selain dari segi pemanfaatannya , juga bisa mengurangi kesan kusam atau jelek papan reklame itu sendiri," imbuhnya.

Lebih lanjut Imam menambahkan, terkait penataan reklame sendiri diatur enam hal yakni tempat, jenis, sifat, ukuran, konstruksi, dan kawasan. Dimana, urai dia, terkait tempat bisa memanfaatkan sarana dan prasarana kota. "Reklame bisa memanfaatkan trotoar, halte bus, telepon umum, lampu penerangan jalan, terminal, pasar, dan gapura. "Saat ini masih ada reklame yang melintang di atas jalan. Padahal itu dilarang," tegasnya.

[Sumber dari Koran Wawasan, Minggu 19 Februari 2012]


Kamis, 09 Februari 2012

Disdik-Setda Kelebihan Pegawai


BALAI KOTA - Dinas Pendidikan dan Sekretariat Daerah Kota Semarang adalah dua instansi yang kelebihan pegawai alias gemuk. Tercata, ada kelebihan 700 PNS.

Sementara kelurahan-kelurahan justru kekurangan 970 pegawai. Hal itu terungkap dalam hasil penelusuran Badan Kepagawaian Daerah (BKD) yang disampaikan kepada Komisi A DPRD Kota Semarang. Karena itu, perlu pemerataan pegawai supaya tidak ada ketimpangan sumber daya manusia di instansi pemerintahan.
Anggota Komisi A Imam Mardjuki mengemukakan, kebijakan pemerataan itu syarat wajib bagi Pemkot sebelum mengajukan penambahan formasi pegawai 2012.

selengkapnya baca di Suara Merdeka, Kamis 09 Februari 2012

Selasa, 07 Februari 2012

Halaman Balai Kota Semarang- Kualitas Proyek Rp600 Juta Amburadul

SEMARANG– Halaman Balai Kota Semarang kondisinya amburadul. Belum genap enam bulan setelah pekerjaan rampung, hasil proyek tahun anggaran 2011 senilai sekitar Rp600 juta tersebut jauh dari kata layak.

Banyak batu penutup saluran air pecah dan paving halaman ambles.Kondisi demikian disayangkan legislatif lantaran Balai Kota merupakan simbol dan wajah Kota Semarang. ”Ini menjadi tamparan bagi Pemkot Semarang. Kegiatan atau proyek pembangunan yang dilakukan di halamannya sendiri,di depan mata,tiap hari dilintasi, hasilnya begitu, lantas bagaimana dengan kegiatan di daerah pinggiran,” kata anggota Komisi A DPRD Imam Mardjuki kemarin. Ketidakberesan proyek halaman ini sudah terlihat saat pekerjaan masih berjalan. Batas waktu pekerjaan yang seharusnya selesai Juni 2011, ternyata molor dan baru rampung dua bulan berikutnya.

selengkapnya baca di Harian Seputar Indonesia, Selasa 07 Februari 2012