Pages

Kamis, 19 Januari 2012

Perizinan Sulit dan Rawan Pungli

SEMARANG– Gaung reformasi birokrasi dan mempermudah pelayanan publik di lingkungan Pemkot Semarang masih sebatas wacana.
Tautan
Kalangan DPRD Kota Semarang menemukan kenyataan perizinan masih dipersulit. Selain itu masih ditemukan praktik pungutan liar (pungli) dengan modus memperlambat pelayanan. Terkait dengan persoalan tersebut Komisi A DPRD kemarin memanggil semua SKPD yang memiliki kewenangan mengelola perizinan.

”Seperti pelayanan izin keterangan rencana kota (KRK).Saya ada buktinya. Ini arsip permohonan KRK sejak tahun 2010, tapi sampai sekarang belum jadi. Katanya bisa jadi dalam 15 hari kerja,tapi ini hampir dua tahun belum jadi,” ungkap anggota Komisi A DPRD Agung Prayitno, kemarin. Anggota Komisi A lainnya, Imam Mardjuki menilai bahwa praktik mempersulit dan memperlama pelayanan adalah modus lama. Hal itu memang sengaja dilakukan untuk membuka celah adanya biaya tambahan.

Selengkapnya baca Harian Seputar Indonesia | Kamis, 19 Januari 2012|

Tidak ada komentar:

Posting Komentar