BALAI KOTA - Warga yang terlambat mengurus akta kelahiran tidak perlu penetapan Pengadilan Negeri (PN). Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran (ES) Menteri Dalam Negeri No 472.11/3444/SJ mengenai Dispensasi Pencatatan Kelahiran bagi Anak yang Lahir setelah UU No 23/2006 tentang Administasi Kependudukan.
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Imam Mardjuki mengatakan, edaran dikeluarkan 13 September 2011. Secara tegas dinyatakan, akta kelahiran anak yang lahir setelah UU 23/2006, dapat dilayani dan diterbitkan tanpa melalui penetapan Pengadilan Negeri. Pemerintah daerah diberi dispensasi sampai akhir 2011.
selengkapnya baca di Suara Merdeka | Selasa, 18 Oktober 2011