Jumat, 22 Juli 2011
Berkas Akta Kelahiran Numpuk di PN
Berkas pengajuan akta kelahiran menumpuk di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Hal itu terjadi jumlah pengajuan yang jauh lebih tinggi dibandingkan kemampuan PN menggelar sidang penetapan.
"Sejak Januari 2011 terjadi overload daftar penetapan akte kelahiran di pengadilan yang mencapai 6.000 pemohon. Padahal kemampuan PN menggelar sidang penetapan hanya 200-300 sidang per bulan," kata anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Imam Mardjuki, kemarin.
Menurut Imam, jika diserahkan pada mekanisme wajar maka warga bisa menunggu 20-30 bulan, karena pengadilan hanya mampu menetapkan kelahiran 200 hingga 300 pengajuan akta. "Ini bisa jade simbol buruknya pelayanan publik," tandasnya.
Penting diketahui, mengacu pada UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, penetapan sidang diperuntukkan bagi anak yang lahir setelah 2006 dan terlambat di atas 60 hari. Biayanya Rp 265 ribu, dengan rincian Rp 250 ribu untuk biaya sidang dan Rp 15 ribu untuk, biaya saksi.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dispendukcapil Kota Semarang, Retno Tri Widyastuti menyatakan, pengajuan akta kelahiran yang diajukan sebelum 27 Januari 2011 untuk menunggu penetapan PN Semarang, scat ini tinggal 650 akta dari yang sebelumnya 6.000.
"PN Semarang sudah mengupayakan sidang penetapan bisa lebih cepat. Ini sekarang sudah mulai normal kembah," ujar Retno. (her)
sumber dari Warta Jateng | Jumat, 22 Juli 2011
Kamis, 21 Juli 2011
PEMOHON AKTE KELAHIRAN OVERLOAD
Jumlah pemohon akte kelahiran di Kota Semarang membludak dan ngendon di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Total 6.000 pemohon sejak 28 Januari 2011 hingga kini belum mendapatkan penetapan.
TERNYATA, belum selesainya pengurusan akte kelahiran oleh warga Kota Semrang di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), karena sampai saat ini, berkas pengajuan masih berada di PN Semarang untuk mendapatkan penetapan. Total sejak 28 Januari 2011 sampai sekarang sekitar 6.000 permohonan penetapan pengadilan.
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Imam Mardjuki mensinyalir, tingginya pemohon yang ngendon di PN itu karena belum adanya kerjasama atau MoU antara Dispendukcapil dengan pihak PN.
"Lihat saja sekarang, jumlah pemohon sudah ngendon 6.000 orang. Bagaimana PN bisa menyelesaikannya, bisa-bisa PN butuh waktu 20 bulan ke depan. Untuk itu, perlu ada penyelesaian bersama karena hal itu menyangkut pelayanan publik," kata Imam, kemarin.
Ketua Fraksi PKS ini menambahkan, jika kerjasama tidak dilakukan, jumlah semakin besar. Dengan jumlah yang semakin besar itu, maka Dispendukcapil akan dinilai masyarakat tidak mampu meningkatkan pelayanannya.
"Hal seperti itu harus bisa diatasi karena masyarakat juga membutuhkan akte kelahiran dalam pengurusan berkas-berkas. Jika terlalu lama, kasihan masyarakat karena terhambat penetapan pengadilan yang ta kunjung usai," ujarnya, sembari mengaku berniat memanggil Dispendukcapil rapat koordinasi secepatnya.
Dispensasi
Terpisah, Kepala Dispendukcapil Tata Pradana melalui Kepala Bidang Pencatatan Sipil Retno Tri Widyastuti menyatakan, pengajuan akte kelahiran per 28 Januari 2010 saat ini tinggal 650 akte. Pihak PN sendiri kini sudah mengupayakan proses sidang penetapan bisa lebih cepat sehingga dari sebelumnya yang dalam daftar tunggu 6.000 kini hanya tersisa 650 yang belum selesai.
Retno menambahkan menumpuknya permohonan pada waktu itu, karena adanya dispensasi tidak adanya denda bagi keterlambatan pembuatan akte kelahiran. "Untuk permohonan akte setelah Januari sampai saat ini sudah normal," tambahnya.
Berdasarkan UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, penetapan akte kelahiran melalui sidang yang diperuntukkan bagi pelaporan kelahiran anak dengan masa keterlambatan di atas 60 hari.
Dari keterlambatan itu, dikenakan biaya sebesar Rp 265 ribu. Perinciannya, Rp 250 ribu untuk biaya sidang dan Rp 15 ribu untuk biaya saksi.(bas)
sumber dari Harian Semarang hari Kamis, 21 Juli 2011
Rabu, 20 Juli 2011
Sejumlah Titik Reklame Melanggar
Berdasarkan pantauan Komisi A DPRD Kota Semarang terdapat ratusan reklame besar ataupun kecil yang melanggar aturan yang sudah ditentukan. Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Imam Mardjuki mengatakan, titik reklame yang dianggap melanggar tersebut sudah berdiri cukup lama.
"Semua jugs ada yang memasang iklan, berarti reklame itu laku. Dan pemkot harus bertindak tegas, karena jelas pendirian reklame itu menyalahi SK Walikota yang sudah ditetapkan," tandasnya, kemarin.
Imam menambahkan, SK yang baru ini harus dijadikan momentum bagi pemkot untuk menata kembali titik-titik reklame yang cukup semrawut. Menurutnya, titik-titik reklame bermasalah ini sudah terjadi sejak 2009 lalu. Sebab itu dia menunggu tindakan tegas pemkot untuk mengaturnya.
Sejak itu pula Imam menemukan berbagai kejanggalan termasuk adanya papan reklame yang menyalahi ketentuan. Hasil pantauan Komisi A setidaknya ada 9 titik reklame berukuran 4 kali 6 yang menyalahi ketentuan SK Walikota. "Itu ukuran reklame yang berukuran besar. Sedang yang berukuran kecil, cukup banyak, hampir di setiap jalan protokol ada," ujarnya.
Pada SK tersebut sudah secara jelas ditetapkan titik-titik mana yang boleh dan mana yang tidak. Sebab itu memmang banyak yang melanggar, harus segera dibongkar agar tidak berlarut-larut. "Banyak lho, yang nyalahi aturan. Yang paling mencolok di depan sate Pak Amat, perempatan Metro Peterongan. Jelas lokasi itu tidak boleh dipasangi, namun ada reklamenya," imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Walikota Soemarmo HS mengaku akan segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan menerjunkan petugas untuk mengecek ke lapangan. "Saya setuju kalau ada reklame yang melanggar ketentuan, harus dibongkar. Saya sudah perintahkan Dinas PJPR (Penerangan ) Jalan dan Pengelolaan Reklame) untuk menertibkan, dan ini sudah mulai," katanya.
Ke depan, Soemarmo menegaskan, pemkot akan lebih selektif dalam memberikan izin atau menempatkan titik-titik reklame yang ada. Terutama biro iklan yang mendirikan reklame di lahan milik masyarakat dan hanya memberikan kontribusi melalui pajak bukan retribusi. Hal ini akan segera ditertibkan dan dilakukan,tindakan tegas.
"Memang akan ada sedikit PAD yang terkurangi, namun hal itu perlu dilakukan guna mempertahankan estetika kota," ucapnya.
Sedangkan di lahan milik pemkot, lanjut Soemarmo, tidak ada ampun bagi reklame yang melanggar aturan, yakni tetap akan dibongkar atau ditertibkan. (pru/dnr)
sumber dari Harian Semarang, Rabu 20 Juli 2011
9 Reklame Langgar Aturan
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Imam Mardjuki membeber, temuan di lapangan menunjukkan titik reklame itu sudah cukup lama berdiri. "Semuanya juga ada yang memasang. Artinya, reklame itu laku. Pemkot mestinya bertindak tegas, karena jelas pendirian reklame itu menyalahi SK Wali Kota", ujar Imam Mardjuki. Politisi PKS itu mengaku sudah mengamati reklame yang ada sejak 2009 silam.
Hasilnya, Imam menemukan berbagai kejanggalan, termasuk adanya papan reklame yang menyalahi ketentuan.
Hasil pantauan komisiA, setidaknya ada 9 titik reklame berukuran 4 kali 6 yang menyalahi ketentuan.
"Itu baru reklame berukuran besar. Yang berukuran kecil cukup banyak, hampir di setiap jalan protokol ada," katanya.
Sesuai SK Wali Kota, lanjut Imam, sudah diatur lokasi titik reklame di lahan pemerintah. Namun oleh pengusaha, tetap dipasang di lahan yang bukan semestinya, kendati melanggar SK Wali Kota.
"Yang paling mencolok di depan sate Pak Amat, perempatan Metro Peterongan. Jelas lokasi itu tidak boleh dipasangi, namun ada reklamenya. Kami minta agar Pemkot tegas terhadap
reklame liar ini."
Imam juga berharap agar SK Wali Kota No 510.1/145 tertanggal 28 April 2011 jadi momentum untuk menertibkan reklame yang melanggar. "Harus ditertibkan dengan tegas. Kalaupun memiliki izin ya harus ditertibkan. Sampai izinnya habis."
Wali Kota Soemarmo HS mengakui, masih banyak titik reklame yang menyalahi ketentuan. Hasil temuan komisi A merupakan salah satu temuan yang harus segera ditindaklanjuti.
"Saya setuju kalau ada reklame yang melanggar ketentuan yang harus dibongkar. Saya sudah perintahkan Dinas PJPR (Penerangan jalan dan Pengelolaan Reklame) untuk menertibkan."
Dasarnya, lanjut Soemarmo, lokasi tersebut tidak boleh didirikan reklame. Namun, biro reklame tetap nekad. "Sekarang sudah mulai berjalan penertiban reklame. Saya berharap reklame yang berukuran besar juga segera ditertibkan."
Ke depan, Pemkot akan lebih selektif mengeluarkan izin reklame. Utamanya di lahan pribadi yang hanya dibebani pajak. "Sedangkan di lahan milik Pemkot, tidak ada ampun bagi reklame yang melanggar aturan. Yang menyalahi aturan akan dibongkar." (zal/isk/cel)
sumber dari Jawa Pos/Radar Semarang, Rabu 20 Juli 2011
Titik Reklame Tak Sesuai SK Wali Kota
BALAI KOTA - Pemkot Semarang perlu mendata kembali keberadaan titik reklame. Komisi A masih menemukan sejumlah titik reklame yang tak sesuai SK Wali Kota No 510.1/145. Setidaknya ada sembilan titik yang kesemuanya melanggar ketentuan.
Anggota Komisi A, Imam Mardjuki mendesak supaya Pemkot dalam hal ini Dinas Penerangan Jalan dan Pengelolaan Reklame (PJPR) menertibkan keberadaan reklame itu. Dia mengaku mengamati titik reklame sejak 2009. ”SK Wali Kota dibuat untuk mengatur penempatan titik reklame sekaligus ukurannya. Buktinya banyak titik lokasi tak sesuai pengaturannya. Ini harus ditertibkan,” ungkap dia, Selasa (19/7).
Dipaparkan, temuan di lapangan memperlihatkan kalau reklame itu sudah berdiri cukup lama. Ukurannya 4x6 meter, seperti contoh di depan Sate Pak Amat Jalan MH Thamrin maupun di perempatan Jl Siliwangi dan MT Haryono. ”Lahan itu dilarang untuk didirikan bangunan reklame,” katanya.
selengkapnya baca Suara Merdeka, Rabu 20 Juli 2011
Jumat, 15 Juli 2011
Dispendukcapil Bantah Ada Pungli
”Kami tidak mungkin membuat kebijakan yang bertentangan dengan undang-undang, perda, maupun perwal. Jadi tidak ada sama sekali pungli, saya jamin. Kalau perlu saya mengundurkan diri kalau pelayanan kemarin sampai terjadi pungli,” tuturnya, kemarin.
Dijelaskan, dalam rangkaian memperingati Hari Anak Nasional 2011 yang diselenggarakan Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana, pihaknya melakukan pelayanan gratis akta kelahiran di Balai Kota. Pelayanan tersebut mengacu pada aturan yang ada. Hanya saja hingga akhir tahun ini, Pemkot memberikan dispensasi bagi anak yang lahir sebelum 29 Desember 2006 terlambat mengurus akta, tidak harus melalui penetapan pengadilan.
Mulai 2012, baik warga miskin maupun umum yang terlambat lebih dari satu tahun mengurus akta, harus melalui penetapan pengadilan.
”Yang tidak melalui penetapan pengadilan adalah yang lahir sebelum 29 Desember 2006. Bagi warga miskin yang punya Jamkesmas dan gakin gratis denda,” imbuhnya.
selengkapnya baca Suara Merdeka, Hari Jumat 15 Juli 2011
Kepala Dispenduk Siap Mundur
Menurut Tata,semua pungutan yang ditarik dari masyarakat dalam pelayanan tambahan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2011 mengacu aturan yang berlaku dan bisa dipertanggung jawabkan secara hukum.“ Kitasamasekalitidakada pungli, bahkan saya siap untuk mundur jika itu terjadi.Semua sudah diatur dalam undangundang,” tandasnya kemarin.
Tata mengaku sudah menyosialisasikan program layanan tambahan yang berlangsung selama empat hari terhitung sejak Senin (11/7) dan berakhir kemarin di balai kota dan sejumlah tempat lain. Namun, dia mengakui ada banyak keluhan mengenai penerapan denda, biaya penetapan sidang, maupun mekanisme pembayarannya. Dalam kesempatan tersebut, Tata kembali menegaskan bahwa layanan tambahan tersebut bukan program pemutihan seperti persepsi masyarakat.
selengkapnya baca Seputar Indonesia, Jumat 15 Juli 2011
Kamis, 14 Juli 2011
Pemutihan Akta Lahir Dikeluhkan
Mereka semula mengira tidak ada biaya dalam pelayanan tambahan di instansi itu terkait Hari Anak Nasional (HAN) 2011. ”Katanya pemutihan, tapi sama saja,masih bayar,”kata Andre, 34,warga Tandang, Kecamatan Tembalang, di kompleks Balai Kota Semarang, kemarin. Pelayanan tambahan ini dipusatkan di lantai satu Gedung Moch Ihsan. Selama tiga hari, gedung tersebut banyak didatangi warga yang hendak mengurus akta kelahiran.
Selengkapnya baca Seputar Indonesia Hari Kamis 14 Juli 2011
Warga Keluhkan Biaya Akta Kelahiran
Kemarin, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Semarang membuka loket layanan di kantor Pemkot. Sepengetahuan mereka pengurusan akta tidak dibebani biaya alias gratis, terutama untuk warga miskin.
Seperti dituturkan Andre, warga Kelurahan Tandang, Tembalang, dalam pengurusan akta kelahiran anaknya harus bayar Rp 314.000. Alasan petugas Dispendukcapil biaya itu untuk persidangan.
”Dalam edaran yang tertempel di kantor kecamatan tertulis untuk memperingati Hari Anak Nasional 2011, pengajuan akta kelahiran gratis bagi anak berusia 0 sampai 60 hari. Bagi anak dari keluarga tidak mampu, walaupun lebih dari 60 hari dengan menunjukkan bukti Surat Keterangan Tanda Miskin (SKTM). Sampai di sini, suruh bayar Rp 315.000, saya bingung,” keluhnya.
Selengkapnya baca Suara Merdeka, Kamis 14 Juli 2011
Kamis, 07 Juli 2011
14 Raperda Disahkan Dewan
Sementara tiga raperda lainnya adalah Raperda tentang APBD, Raperda tentang RTRW Kota Semarang 2010-2030, dan Raperda tentang RPJMD Tahun 2010.
Untuk 14 Raperda tentang pajak, yakni, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan bantuan, pajak parkir, pajak sarang burung walet, dan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Imam menjelaskan, ke-14 Raperda tersebut mendesak ditetapkan, diantaranya, karena tuntutan undang-undang (perda pajak) dan tuntutan masyarakat terkait dengan perijinan (perda RTRW). "raperda yang masuk program legislasi daerah (prolegda) sebanyak 32 buah, 14 telah ditetapkan, dan delapan lainnya masih dalam pembahasan," katanya.
Delapan raperda yang masih dalam pembahasan panitia khusus, yakni Raperda tentang Tata Cara Pembentukan Perda, Raperda tentang Ketenagakerjaan, Raperda tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Izin Gangguan, dan Raperda tentang Kecamatan. []
sumber dari radar semarang, kamis 7 Juli 2011
Rabu, 06 Juli 2011
Baleg Tetapkan 14 Raperda
"Dari 14 raperda tersebut, 11 raperda di antaranya, raperda tentang pajak," kata anggota Badan Legislasi DPRD Kota Semarang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Imam Mardjuki, di Semarang, Senin.
Sementara tiga raperda lainnya adalah Raperda tentang APBD, Raperda tentang RTRW Kota Semarang 2010-2030, dan Raperda tentang RPJMD Tahun 2010.
selengkapnya baca :ANTARA jateng On Line, Senin 04 Juli 2011
Badan Legislasi Tetapkan 14 Raperda
sumber dari : WARTA JATENG | selasa, 5 Juli 2011