Pages

Kamis, 14 Juli 2011

Warga Keluhkan Biaya Akta Kelahiran

BALAI KOTA - Sejumlah warga kebingungan dalam pengurusan akta kelahiran di Balai Kota, Rabu (13/7). Penyebabnya adalah adanya biaya untuk pengurusan bukti pernyataan kelahiran tersebut.

Kemarin, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Semarang membuka loket layanan di kantor Pemkot. Sepengetahuan mereka pengurusan akta tidak dibebani biaya alias gratis, terutama untuk warga miskin.

Seperti dituturkan Andre, warga Kelurahan Tandang, Tembalang, dalam pengurusan akta kelahiran anaknya harus bayar Rp 314.000. Alasan petugas Dispendukcapil biaya itu untuk persidangan.

”Dalam edaran yang tertempel di kantor kecamatan tertulis untuk memperingati Hari Anak Nasional 2011, pengajuan akta kelahiran gratis bagi anak berusia 0 sampai 60 hari. Bagi anak dari keluarga tidak mampu, walaupun lebih dari 60 hari dengan menunjukkan bukti Surat Keterangan Tanda Miskin (SKTM). Sampai di sini, suruh bayar Rp 315.000, saya bingung,” keluhnya.

Selengkapnya baca Suara Merdeka, Kamis 14 Juli 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar