Pages

Jumat, 22 Juli 2011

Berkas Akta Kelahiran Numpuk di PN

Semarang, WJ

Berkas pengajuan akta kelahiran menumpuk di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Hal itu terjadi jumlah pengajuan yang jauh lebih tinggi dibandingkan kemampuan PN menggelar sidang penetapan.

"Sejak Januari 2011 terjadi overload daftar penetapan akte kelahiran di pengadilan yang mencapai 6.000 pemohon. Padahal kemampuan PN menggelar sidang penetapan hanya 200-300 sidang per bulan," kata anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Imam Mardjuki, kemarin.

Menurut Imam, jika diserahkan pada mekanisme wajar maka warga bisa menunggu 20-30 bulan, karena pengadilan hanya mampu menetapkan kelahiran 200 hingga 300 pengajuan akta. "Ini bisa jade simbol buruknya pelayanan publik," tandasnya.

Penting diketahui, mengacu pada UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, penetapan sidang diperuntukkan bagi anak yang lahir setelah 2006 dan terlambat di atas 60 hari. Biayanya Rp 265 ribu, dengan rincian Rp 250 ribu untuk biaya sidang dan Rp 15 ribu untuk, biaya saksi.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dispendukcapil Kota Semarang, Retno Tri Widyastuti menyatakan, pengajuan akta kelahiran yang diajukan sebelum 27 Januari 2011 untuk menunggu penetapan PN Semarang, scat ini tinggal 650 akta dari yang sebelumnya 6.000.

"PN Semarang sudah mengupayakan sidang penetapan bisa lebih cepat. Ini sekarang sudah mulai normal kembah," ujar Retno. (her)

sumber dari Warta Jateng | Jumat, 22 Juli 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar