Pages

Rabu, 20 Juli 2011

9 Reklame Langgar Aturan

BALAI KOTA—Sejumlah reklame berukuran besar menyalahi aturan. Tepatnya, tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang Pengaturan. Titik Reklame. Hasil pemantauan Komisi A DPRD Kota Semarang, ada 9 titik reklame yang melanggar SK Wali Kota No 510.1/145. Sembilan reklame yang dimaksud berukuran 4 kali 6 meter.

Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Imam Mardjuki membeber, temuan di lapangan menunjukkan titik reklame itu sudah cukup lama berdiri. "Semuanya juga ada yang memasang. Artinya, reklame itu laku. Pemkot mestinya bertindak tegas, karena jelas pendirian reklame itu menyalahi SK Wali Kota", ujar Imam Mardjuki. Politisi PKS itu mengaku sudah mengamati reklame yang ada sejak 2009 silam.

Hasilnya, Imam menemukan berbagai kejanggalan, termasuk adanya papan reklame yang menyalahi ketentuan.

Hasil pantauan komisiA, setidaknya ada 9 titik reklame berukuran 4 kali 6 yang menyalahi ketentuan.

"Itu baru reklame berukuran besar. Yang berukuran kecil cukup banyak, hampir di setiap jalan protokol ada," katanya.

Sesuai SK Wali Kota, lanjut Imam, sudah diatur lokasi titik reklame di lahan pemerintah. Namun oleh pengusaha, tetap dipasang di lahan yang bukan semestinya, kendati melanggar SK Wali Kota.

"Yang paling mencolok di depan sate Pak Amat, perempatan Metro Peterongan. Jelas lokasi itu tidak boleh dipasangi, namun ada reklamenya. Kami minta agar Pemkot tegas terhadap
reklame liar ini."

Imam juga berharap agar SK Wali Kota No 510.1/145 tertanggal 28 April 2011 jadi momentum untuk menertibkan reklame yang melanggar. "Harus ditertibkan dengan tegas. Kalaupun memiliki izin ya harus ditertibkan. Sampai izinnya habis."

Wali Kota Soemarmo HS mengakui, masih banyak titik reklame yang menyalahi ketentuan. Hasil temuan komisi A merupakan salah satu temuan yang harus segera ditindaklanjuti.

"Saya setuju kalau ada reklame yang melanggar ketentuan yang harus dibongkar. Saya sudah perintahkan Dinas PJPR (Penerangan jalan dan Pengelolaan Reklame) untuk menertibkan."

Dasarnya, lanjut Soemarmo, lokasi tersebut tidak boleh didirikan reklame. Namun, biro reklame tetap nekad. "Sekarang sudah mulai berjalan penertiban reklame. Saya berharap reklame yang berukuran besar juga segera ditertibkan."

Ke depan, Pemkot akan lebih selektif mengeluarkan izin reklame. Utamanya di lahan pribadi yang hanya dibebani pajak. "Sedangkan di lahan milik Pemkot, tidak ada ampun bagi reklame yang melanggar aturan. Yang menyalahi aturan akan dibongkar." (zal/isk/cel)

sumber dari Jawa Pos/Radar Semarang, Rabu 20 Juli 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar