Pages

Rabu, 15 Juni 2011

PNS "Ngemall" Pada Jam Kerja

Peterongan, WJ

SEBANYAK delapan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Semarang, Selasa (14/6) Siang, terjaring razia yang dilakukan oleh aparat penegak disiplin setempat saat "ngemall" pada jam kantor. Mereka terjaring saat asyik berbelanja di sejumlah pusat perbelanjaan.

Razia digelar tim gabungan yang terdiri atas Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang. Para petugas menyasar sejumlah tempat belan­ja, yang diduga sering disambangi PNS pada jam kerja, antara lain Pasar Johar, kompleks pertoko­an Jalan Kranggan, Mal Ciputra Simpanglima, Swalayan Ada Majapahit, dan Java Supermall Jalan MT Haryono, Peterongan.

Mereka terjaring aparat karena kedapatan berbelanja di waktu jam kerja dan masih menggu­nakan pakaian dinas. Saat razia di Hypermart Java Supermall, sempat terjadi adu mulut antara petugas dengan Siti Fatimah, guru Matematika SMA 15 yang terjaring razia. Fatimah berkilah, dirinya tidak melanggar aturan karena jam kerja guru dari pukul 07.30-12.30.

"Saya tidak merasa melanggar aturan jam kerja. Silakan cek ke SMA 15," kata Fatimah.

Nekat belanja

Fatimah di sisi keranjang be­lanja tetap nekat melanjutkan ak­tivitas belanja bersama rekannya, Tati Haryani, staf TU SMA 15. Keduanya menolak ketika petugas meminta kartu pengenal dengan alasan tidak membawa.

Kasi Pemerintahan di Wilayah III Inspektorat Pemkot Semarang, Djoni Nurdjajasjah mengatakan, kedelapan PNS yang terjaring itu sehari-hari bekerja di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.

Dikatakannya, razia gabungan yang dilakukan itu, dilakukan untuk menegakkan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sesuai aturan jam kerja PNS guru adalah sampai pukul 14.00, sedangkan PNS lain di wilayah Pemkot sampai pukul 16.00. "Apabila PNS ingin pergi ke mal, meskipun sudah selesai jam kantor, diimbau untuk ganti pakaian dulu," katanya.

Para PNS yang kepergok "nge­mall" pada jam kantor itu akan dipanggil di kantor Inspektorat, untuk diminati keterangan, se­kaligus mengambil kartu tanda pengenalnya. "Kalau mereka terbukti melanggar, akan dikenai saksi, mulai teguran hingga pe­ngurangan gaji secara berkala."

Terpisah, anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Imam Mardjuki fenomena PNS yang "ngemall" saat jam kerja masih banyak ditemui di Kota Semarang.

"Hal ini menunjukkan jika mental PNS masih ada yang tidak berdisiplin meskipun tidak bias di gebyah uyah atau disamaratakan pada semua," katanya. (her)

Sumber dari WARTA JATENG, Rabu, 15 juni 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar