Hal tersebut diungkapkan Ketua Pansus Raperda Kecamatan DPRD Kota Semarang, Imam Mardjuki. Menurutnya, pembahasan soal keberadaan ibukota di setiap kecamatan itu berdasarkan atas PP No 19/ 2008 tentang Kecamatan.
"Saat ini kita terns membahas soal adanya ibukota di tiap kecamatan. Nantinya, keberadaan ibukota akan ditempatkan sesuai letak kantor kecamatan itu berdiri atau kelurahan tempat kantor kecamatan itu berdiri yang akan menjadi ibukotanya. sebagai contoh, kantor camat Semarang Tengah berada di Jalan Seteran Utara yang masuk dalam wilayah Kelurahan Miroto. Dengan begitu, kelurahan itu akan menjadi ibukotanya," jelasnya,
*Otonomi
Dia menambahkan, tujuan dibahasnya ibukota itu sebagai upaya pelaksanaan otonomi di wilayah kecamatan. Dari otonomi itu, maka ibukota kecamatan akan bertugas atau berfungsi sebagai pusat pelayanan masyarakat setempat.
"sehingga sirkulasi kepadatan dapat terpusat di tiap ibukota kecamatan. Hasilnya, kinerja kecamatan sendiri diharapkan akan lebih optimal," tegasnya.
sumber dari : wawasan, Selasa 14 juni 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar